KPK ungkap Aset Terdakwa SYL di Kasus TPPU Diduga Capai Rp60 Miliar Lebih

- 5 Juni 2024, 14:12 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) / ANTARA/Reno Esnir/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga mencapi angka sekitar Rp 60 miliar.

“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar. Ini berkembang terus,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: Saksi: Istri SYL Dapat Jatah Rp30 Juta Per Bulan dari Kementan

Ali Fikri mengatakan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup. Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.

“Nanti akan dibuka persidangan baru dengan konstruksi perkara yang berbeda karena Rp 44,5 miliar ini kan konstruksi lain yang berbeda, dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Namun, yang kurang lebih Rp 60-an miliar tadi itu konstruksi lain atas dugaan gratifikasi dan TPPU,” ungkap Ali Fikri.

KPK juga memastikan akan terus menjalankan proses penyidikan terkait dugaan TPPU SYL. KPK berkomitmen mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset diduga hasil korupsi.

“Karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar kemudian bisa KPK rampas hasil dari kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap! SYL Pernah Bayarkan Cicilan Apartemen Pedangdut Nayunda Nabila

Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga tersandung pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah