Ajukan RUU Anti-LGBT, Georgia akan Larang Segala Bentuk Propaganda Berbau LGBT

- 29 Juni 2024, 12:59 WIB
Ilustrasi penganut LGBT
Ilustrasi penganut LGBT /Freepik

WARTA PONTIANAK -  Georgia akan melarang segala bentuk propaganda berbau LGBT. Hal ini terjadi jika parlemen di negara tersebut mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) anti hubungan sesama jenis.

RUU anti-LGBT tersebut, diusulkan oleh partai penguasa Georgian Dream, disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Sebelum menjadi undang-undang, RUU itu harus melewati dua kali pembacaan lagi.

Baca Juga: Belarus Siapkan RUU untuk Menjerat Pelaku LGBT dan Pedofilia

Ketua parlemen Georgia, Shalva Papuashvili, mengatakan bahwa RUU tersebut diperlukan untuk mengendalikan propaganda LGBT yang menurutnya “mengubah hubungan tradisional”.

Menurut Reuters, RUU itu akan dapat melarang sejumlah propaganda LGBT seperti kegiatan Pride (perayaan kaum LGBT), pengibaran bendera pelangi LGBT di depan umum hingga operasi ganti kelamin.

Undang-undang ini juga akan melarang orang non-heteroseksual untuk mengadopsi anak dan mencegah orang untuk mengubah jenis kelamin mereka di dokumen identitas. Pertemuan publik yang mempromosikan hubungan sesama jenis juga tidak akan diizinkan.

Jika disetujui, propaganda LGBT dalam sistem pendidikan akan dilarang dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan adegan intim yang melibatkan hubungan sesama jenis.

Hak-hak LGBT masih menjadi kontroversi di Georgia yang sangat religius, di mana Gereja Ortodoks negara ini sangat dihormati oleh masyarakat.

Baca Juga: Diduga Bawa Misi LGBT, Warganet Serukan Boikot Serial Animasi ‘Cocomelon Lane'

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah