Polda Jabar Izinkan Artis TA Pulang usai Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online

- 21 Desember 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Dialektikakuningan/

WARTA PONTINAK - Artis TA yang ditangkap terkait prostitusi online akhirnya diizinkan pulang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Hal ini usai dilakukan pemeriksaan terhadap TA sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi artis.

Namun pihak Polda Jawa Barat tidak serta merta membolehkan TA pulang, TA masih harus melakukan wajib lapor ke pihak Polda.

Baca Juga: Tak Hanya Artis TA, Sang Mucikari juga Mengiklankan Sejumlah Artis: Polisi Telusuri Artis Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, seperti diberitakan Jurnal Presisi berjudul "Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Artis, Polda Jabar Izinkan TA Pulang dengan Syarat Ini" Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa kini TA diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.

"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," jelas Erdi pada Senin, 21 Desember 2020.

Erdi juga menjelaskan bahwa saat ini TA masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai Mucikari. Antara lain berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Baca Juga: Update Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Miliki Peran Berbeda

Mereka dijerat sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, TA diamankan disebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 18 Desember 2020. Polisi menduga bahwa TA terlibat dalam kasus prostitusi artis.

Dalam kesempatan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.

Baca Juga: Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

Usai kejadian tersebut TA langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.***(Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah