Gus Miftah: Panji Pragiwaksono Stand Up di Waktu dan Tempat yang Salah

- 23 Januari 2021, 15:05 WIB
Gus Miftah tanggapi pernyataan Pandji Pragiwaksono bandingkan FPI, NU, Muhammadiyah
Gus Miftah tanggapi pernyataan Pandji Pragiwaksono bandingkan FPI, NU, Muhammadiyah ///Sumber: Instagram.com/@gusmiftah

WARTA PONTIANAK – Beredarnya video di kanal Youtube Pandji Pragiwaksono yang diunggah pada tanggal 4 Januari 2021, dan tonton lebih dari 291 ribu kali diputar, dengan judul "FPI Dibubarin Percuma", menuai protes dari pendakwah Gus Miftah di kanal Youtube Podcast Deddy Corbuzier pada 22 Januari 2021, dengan judul, "Pandji Cinta FPI? Gue Yang Pusing !!, Marah Bela NU" dan ditonton lebih dari 781 ribu kali.

Berawal dari pertanyaan Deddy Kepada Gus Miftah.

"Tapi apakah tidak boleh mewawancarai ? " "kalau saya bukan dia bicara masalah FPI, saya gak ada hak untuk melarang saudara Pandji berbicara, atau dia senang dengan FPI, itu urusan dia, tapi ketika kemudian membandingkan FPI dengan Ormas yang saya ikuti Nahdatul Ulama (NU), itu yang menjadi masalah," terang Gus Miftah yang dikutip Warta Pontianak dari kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Ramalan Mbak You, Deddy Corbuzier: Dukun Sakti Cuma Dukun Beranak dan Dukun Pijat

Dilanjut dengan pertanyaan Deddy sebagai Host di Podcast tersebut.

"Tapikan gini, Panji mengatakan bahwa ini bukan kata-kata dia, yang membanding-bandingkan dengan NU dan Muhammadiah itu bukan kata-kata dia, tapi katanya Pak Thamrin (Dr. Thamrin Amal Tomagola, sosiolog dari Universitas Indonesia)," bela Deddy kepada Panji yang diakuinya sebagai temannya.

"Satu publik sudah terlanjur tau ini yang ngomong si Panji, orang gak akan tau kalau si Panji gak ngomong," Tegas Gus Miftah, namun disambut dengan pertanyan Deddy kembali "Nah kalau begitu artinya orang akan susah meng quote orang lain jadi susah dong," tanyanya.

Kemudian Gus Miftah membeberkan Konten Pndji yang di upload setelah adanya maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Paparkan Efek Negatif Percaya Ramalan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x