Tak Jera, Ridho Rhoma Kembali Diringkus Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- 8 Februari 2021, 16:11 WIB
Ridho Rhoma berbaju tahanan
Ridho Rhoma berbaju tahanan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian dalam kasus narkoba. Padahal sebelumnya anak dari Rhoma Irama ini belum lama keluar dari penjara dalam kasus yang sama.

Ridho telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Sadis! Pria Ini Todongkan Pisau dan Bawa Kabur Handphone Korbannya untuk Beli Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut. Menurut Yusri, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik. 

"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya menambahkan. 

Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," sambungnya. 

Baca Juga: Bawa Narkoba Diduga Dari Malaysia, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Pontianak Timur

Lanjutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x