WARTA PONTIANAK - Pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan kepolisian dalam kasus narkoba. Padahal sebelumnya anak dari Rhoma Irama ini belum lama keluar dari penjara dalam kasus yang sama.
Ridho telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Kamis 4 Februari 2021.
Baca Juga: Sadis! Pria Ini Todongkan Pisau dan Bawa Kabur Handphone Korbannya untuk Beli Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR' tersebut. Menurut Yusri, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya menambahkan.
Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," sambungnya.
Baca Juga: Bawa Narkoba Diduga Dari Malaysia, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Pontianak Timur
Lanjutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.