Rejang Lebong Digempur Narkoba, Ini Kata Polisi

- 30 Januari 2021, 20:21 WIB
Barang bukti ribuan pil setan yang disita Satuan Reserse Narkoba Polresta dari rumah tersangka Itong warga Kembaran Banyumas
Barang bukti ribuan pil setan yang disita Satuan Reserse Narkoba Polresta dari rumah tersangka Itong warga Kembaran Banyumas /Polresta Banyumas/

WARTA PONTIANAK - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini kian memprihatinkan akibat telah merambah hingga ke pedesaan dengan menyasar semua kalangan.

Maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini terungkap dengan penangkapan bandar maupun pengedar narkoba yang beraksi di pedesaan. Ini ironi dengan upaya Pemkab Rejang Lebong yang menjadikan daerah itu sebagai daerah yang relijius dengan sejumlah program-program pembinaan akhlak masyarakat.

"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah memprihatinkan karena sudah masuk hingga ke pelosok desa dengan menyasar semua kalangan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Rejang Lebong, Sabtu 30 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: 8 Pemuda Diringkus Polisi saat Pesta Narkoba di Halaman Sekolah

Menurutnya, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini harus menjadi perhatian semua pihak sehingga tidak semakin parah.

Tanggungjawab untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, kata dia, bukan hanya oleh kepolisian dan penegak hukum lainnya maupun pemerintah daerah tetapi semua kalangan baik tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi guna menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Penyuluhan di sekolah sekolah dan kelompok masyarakat lainnya, kemudian kami juga mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyosialisasikanya ke wilayah binaannya masing-masing," ujarnya.

Kondisi geografis Kabupaten Rejang Lebong sendiri tambah dia, sangat memungkinkan karena berada di gugusan bukit barisan, kemudian berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan serta kondisi alamnya yang subur sehingga tanaman ganja bisa tumbuh subur.

Baca Juga: Tes Urine BNN, Seorang Anggota Satpol PP Singkawang Positif Gunakan Narkoba

Petani tanam ganja

Upaya pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini di wilayah itu dilakukan secara serius terbukti dengan terungkapnya penanaman ganja yang dilakukan petani kopi di belakang rumahnya belum lama ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Asmawi alias Awit (37), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Tersangka ini diamankan petugas Jumat dini hari (22/1) sekitar pukul 00.05 WIB.

"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas, bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," tuturnya.

Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Amoi, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Dia menjelaskan tersangka ini untuk sementara mereka jerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Penangkapan tersangka Awit ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama dan kemudian dilakukan penggerebekan.

Lokasi penanaman ganja itu sendiri berada di belakang rumahnya, karena sebelumnya tempat usahanya itu sempat terjadi aksi pencurian sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng plat yang diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, jika ada pencurian bisa langsung diketahui.

Baca Juga: Selebram Cantik asal Jakarta Calon Duta Narkoba Ini Malah Terciduk Konsumsi Narkotika Jenis Baru di Bali

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan namun belum sempat dijual, tetapi pihaknya tidak masih menyelidikinya lagi.

Dia menambahkan, pada penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang, sehingga mereka selidiki apakah ini digunakan untuk menjaga kebun ganja atau berburu.

"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman rumahnya pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," urainya.

Baca Juga: Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

Tersangka Awit sendiri di hadapan wartawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut dengan alasan terlilit hutang sehingga mengambil jalan pintas menanam ganja.

"Saya terlilit hutang pak, hasil kebun kopi juga sedikit pak," kata Awit singkat.

Ungkap 57 kasus

Sementara itu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap 57 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah itu.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah