Selebram Cantik asal Jakarta Calon Duta Narkoba Ini Malah Terciduk Konsumsi Narkotika Jenis Baru di Bali

- 25 Januari 2021, 17:37 WIB
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021).
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) kedapatan menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Diburu Banyak Negara, Gembong Narkoba Kelas Kakap Kelahiran China Akhirnya Tertangkap

Saat melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui) dengan harga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Baca Juga: Ambil Kiriman Paket Narkoba dari Belanda, Pengusaha Benur asal Iran Ini Ditangkap

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x