Ini Syarat Anak Kecil yang Boleh Masuk Saf Salat Orang Dewasa Mnurut UAS

- 21 Maret 2021, 11:32 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Ustaz Abdul Somad (UAS) /Tangkapan layar/Youtube@Ustadz Abdul Somad Official./

WARTA PONTIANAK - Ketika salat berjamaah di masjid seringkali kita melihat anak kecil yang belum dewasa (baligh) ikut bergabung dalam saf salat orang yang telah dewasa. Bagaimana syaria'atnya? apakah hal tersebut dibolehkan? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: UAS Tegaskan Daftar Lomba Pakai Uang Itu Judi, Begini Kata Buya Yahya

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), pada satu sesi kajiannya yang diunggah kanal As-Saudah TV di Youtube mejelaskan ada beberapa syarat anak kecil yang dibolehkan bergabung dalam saf salat orang dewasa.

"Apakah putus saf ini(saf yang ada nyelip anak kecil, red)? kata Syaikh Attiyah Sahar dalam kita Fattawa Al-Azhar, anak kecil tidak memutus saf, dua syarat," ujar UAS mengutip pendapat ulama Syaikh Attiyah Sahar.

Syarat pertama anak tersebut telah disunat. Sebab jika belum disunat maka ditakutkan masih ada najis pada kemaluan anak tersebut yang bisa mengakibatkan salat tidak sah.

"Syarat pertama ujung senapan sudah dipotong (disunat), karena kalau belum bepotong ada najis," jelas UAS kepada jamaahnya.

Baca Juga: Bolehkah Pelihara Burung Dalam Sangkar? Ini Kata UAS dan Fatwa Ulama

Adapun syarat kedua, wudhu anak tersebut harus dipastikan sempurna. Dikatakan Ustad Abdul Somad, jika kita yakin dua syarat tersebut terpenuhi, maka anak tersebut tidak memutus saf salat orang dewasa. Atau dibolehkan bergabung pada saf salat orang dewasa.

Hanya saja menurut UAS rata-rata di tempat kita saat ini kebanyakan anak-anak tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut. Sebab banyak diantara mereka belum disunat hingga selesai tamat sekolah dasar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x