Atas perbuatan yang dilakukannya, Medina Zein akan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut Sudah Lakukan Mediasi.***