WARTA PONTIANAK - Selebgram Medina Zein telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya pun membenarkan penetapan tersangka Medina Zein setelah menindak lanjuti laporan Merissya Icha.
"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," ujar Kabid Humas Polda Kombes Polisi Endra Zulpan, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Prostitusi Online, Cassandra Angelie hanya Dikenakan Wajib Lapor
Menurutnya, sebelum menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, penyidik telah berupaya melakukan mediasi agar dapat dilakukan upaya damai kedua belah pihak. Namun, tidak menemukan titik terang.
"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian disitu, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus perseteruan keduanya bermula ketika Marissya Icha yang tidak terima dengan unggahan mengenai 'Germo Ani Ani' yang diunggah Medina Zein melalui media sosial Instagram pribadinya.
Baca Juga: Patok Tarif Rp30 Juta, Cassandra Angelie Akui Baru Lima Kali Jual Diri ke Lelaki Hidung Belang
Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.