Apakah Niat Kurban dan Akikah Boleh Gabungkan? Ini Penjelasan Ulama

- 8 Juli 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi Hewan Kambing untuk Kurban dan Akikah.
Ilustrasi Hewan Kambing untuk Kurban dan Akikah. /Goat farm/Freepik

WARTA PONTIANAK - Ibadah Kurban di hari-hari tasyrik pada bulan Zulhijah punya kesamaan dengan ibadah akikah untuk anak yang baru lahir di dalam agama Islam. Yakni sama-sama diharuskan menyembelih hewan. Namun persamaan itu tidak serta merta membolehkan seseorang untuk menggabungkannya sekaligus.

Sebagaimana yang dijelaskan salah seorang anggota Hai'ah Kibarul Ulama, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri. Untuk diketahui, Kibarul Ulama adalah badan agama Islam Arab Saudi yang terdiri dari komite terbatas ulama yang dikepalai Mufti Agung Arab Saudi. Kibar Ulama diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa dan mengungkapkan pendapat syariah tentang masalah agama dan sosial.

Pada satu momen tanya jawab yang diunggah kanal Shahih Fiqih di Youtube, Jumat 8 Juli 2022 seseorang bertanya; apakah boleh menggabungkan niat ibadah kurban dan akikah pada satu hewan sembelihan? Maka Syaikh Sa'ad pun menjelaskan dalam jawabannya.

Baca Juga: Ketentuan Sunnah Pembagian Daging Hewan Kurban Menurut Ulama Besar

Menurut Syaikh Sa'ad manfaat akikah adalah untuk anak. Sedangkan manfaat kurban adalah untuk suami dan keluarga yang tinggal bersamanya.

"Masing-masing ibadah ini memilik maksud tersendiri dan berbeda satu sama lain. Sehingga ibadah kurban dan akikah tidak bisa digabungkan," terangnya.

Syaik Sa'ad pun melanjutkan bahwa pendapat itu (tak boleh gabungkan niat akikah dan kurban, red.) itulah pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama.

Sementara mengenai persoalan mana yang lebih afdol dalam berkurban. Apakah besar ukuran hewannya? Banyak lemak dan dagingnya? Ataukah yang mahal harganya?

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Hari Raya Idul Adha

Maka mantan Ketua Kibarul Ulama, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Majmu’ al-Fataawa, 35/25 menyatakan bahwa jika dilihat dari segi manfaat, hewan kurban yang besar memiliki banyak daging, itu lebih afdhal.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: YouTube Shahih Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x