Selebgram Medina Zein Divonis PN Surabaya Dua Tahun Penjara karena Tas Hermes Palsu

- 4 April 2023, 15:56 WIB
Selebragam Medina Zein divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua tahun penjara pada Selasa 4 April 2023 karena tas Hermes palsu
Selebragam Medina Zein divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua tahun penjara pada Selasa 4 April 2023 karena tas Hermes palsu /tangkapan layar Instagram @medinazein.

WARTA PONTIANAK - Selebragam Medina Zein divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua tahun penjara pada Selasa 4 April 2023.

Dalam persidangan, PN Surabaya memutuskan Medina Zein terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.

Baca Juga: Borneo Rock Festival 2023 Siap Digelar, Tampilkan Local Heroes

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Medina Zein disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian, terdakwa menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Atas tawaran itu, korban pun tertarik untuk membeli tas mewah tersebut.  Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.

Baca Juga: Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Mengaku Belum Tahu Apa Penyebabnya

Adapun, hal yang meringankan terdakwa, lanjut Hakim, Medina Zein mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x