WARTA PONTIANAK – Program KIS diluncurkan pada tahun 2014 oleh Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KIS merupakan pengembangan dari program Askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Jenis-jenis KIS
Terdapat dua jenis KIS, yaitu:
- KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran): Diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Iuran KIS PBI dibayarkan oleh pemerintah.
- KIS Mandiri: Diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar KIS secara mandiri. Iuran KIS Mandiri dibayarkan oleh peserta.
Pendaftaran KIS
Pendaftaran KIS dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Mendaftar melalui website BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/.
Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN: https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile&hl=en&gl=US.