o Kejahatan terhadap ketertiban umum
o Kejahatan jabatan
o Kejahatan terhadap perekonomian negara
o Kejahatan terhadap keamanan dan ketertiban umum
o Kejahatan yang bersifat internasional
o Kejahatan terhadap keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa
Baca Juga: Sosialisasikan KUHP di Pontianak, MAHUPIKI dan Guru Besar: Wujudkan Kesamaan Paradigma Hukum
Perbedaan KUHP Baru dengan KUHP Lama:
KUHP baru memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan KUHP lama, antara lain:
- Penasaran: KUHP baru lebih menekankan pada pemidanaan rehabilitasi dibandingkan dengan pemidanaan retributif. Hal ini berarti bahwa KUHP baru lebih fokus pada upaya untuk membantu pelaku tindak pidana untuk kembali ke jalan yang benar daripada hanya menghukum mereka.
- Penghukuman: KUHP baru memiliki sistem penghukuman yang lebih beragam dibandingkan dengan KUHP lama. Hal ini berarti bahwa KUHP baru memungkinkan hakim untuk memilih jenis hukuman yang paling tepat untuk setiap kasus, seperti denda, kurungan, atau kerja sosial.
- Kejahatan baru: KUHP baru menambahkan beberapa kejahatan baru, seperti kejahatan terhadap sistem elektronik, kejahatan terhadap lingkungan hidup, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Mahupiki Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak