WARTA PONTIANAK – KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.
KUHP mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil, yaitu apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana tindak pidana tersebut dihukum.
Sejarah KUHP:
- KUHP pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1918 berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan oleh Belanda.
- Seiring kemerdekaan Indonesia, KUHP Belanda mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia.
- Pada tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.
Isi KUHP:
KUHP terdiri dari dua buku, yaitu:
- Buku Kesatu: Mengatur tentang ketentuan umum mengenai hukum pidana, seperti asas-asas hukum pidana, subjek hukum pidana, dan objek hukum pidana.
- Buku Kedua: Mengatur tentang perbuatan pidana dan penghukumannya, dikelompokkan dalam 10 bab, yaitu:
o Kejahatan terhadap keamanan negara
o Kejahatan terhadap jiwa manusia
o Kejahatan terhadap harta benda
o Kejahatan terhadap kesusilaan