Pentingnya Memahami KUHP Secara Mendalam

- 21 April 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi KUHP.
Ilustrasi KUHP. //Pixabay/qimono

WARTA PONTIANAK – KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

KUHP mengatur tentang perbuatan pidana secara materiil, yaitu apa yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana tindak pidana tersebut dihukum.

Sejarah KUHP:

  • KUHP pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1918 berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan oleh Belanda.
  • Seiring kemerdekaan Indonesia, KUHP Belanda mengalami beberapa kali perubahan dan penyesuaian untuk menyesuaikan dengan nilai-nilai dan kebutuhan bangsa Indonesia.
  • Pada tahun 2023, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disahkan. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026.

Isi KUHP:

KUHP terdiri dari dua buku, yaitu:

  • Buku Kesatu: Mengatur tentang ketentuan umum mengenai hukum pidana, seperti asas-asas hukum pidana, subjek hukum pidana, dan objek hukum pidana.
  • Buku Kedua: Mengatur tentang perbuatan pidana dan penghukumannya, dikelompokkan dalam 10 bab, yaitu:

o             Kejahatan terhadap keamanan negara

o             Kejahatan terhadap jiwa manusia

o             Kejahatan terhadap harta benda

o             Kejahatan terhadap kesusilaan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x