WARTA PONTIANAK – Hukum keluarga Islam, atau yang dikenal sebagai fiqh al-ahwal al-syakhshiyyah, merupakan bagian integral dari syariat Islam yang mengatur hubungan antar anggota keluarga, mulai dari pernikahan hingga warisan.
Hukum ini bersumber pada Al-Quran, Hadits, dan ijtihad para ulama, dan bertujuan untuk membangun keluarga Muslim yang harmonis dan sejahtera.
Prinsip-prinsip Dasar Hukum Keluarga Islam:
Pernikahan: Pernikahan dalam Islam didasarkan pada saling ridho dan tanggung jawab antara suami dan istri. Tujuannya untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Hak dan Kewajiban Suami Istri: Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dalam pernikahan. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, sedangkan istri wajib menjaga rumah tangga dan mendidik anak-anak.
Poligami: Poligami dibolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu, seperti keadilan dan kemampuan suami untuk menafkahi semua istri dan anak-anaknya.
Perceraian: Perceraian merupakan jalan terakhir dalam pernikahan Islam jika tidak ada lagi solusi untuk memperbaiki hubungan. Proses perceraian harus dilakukan sesuai syariat Islam dengan memperhatikan hak-hak suami, istri, dan anak-anak.
Hak Asuh Anak: Orang tua memiliki hak asuh atas anak-anak mereka, dengan mempertimbangkan kemaslahatan terbaik bagi anak.
Warisan: Islam mengatur pembagian harta warisan secara adil dan proporsional bagi ahli waris, dengan mempertimbangkan jenis kelamin dan hubungan kekeluargaan.