WARTA PONTIANAK – Ratifikasi adalah proses formal yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengesahkan suatu perjanjian internasional.
Melalui ratifikasi, negara tersebut menyatakan persetujuannya untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Proses ratifikasi biasanya melibatkan beberapa langkah penting, antara lain:
- Penandatanganan
Perwakilan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian menandatangani dokumen perjanjian tersebut. Penandatanganan menandakan bahwa negara-negara tersebut telah menerima dan menyetujui isi perjanjian.
- Persetujuan parlemen
Di beberapa negara, ratifikasi memerlukan persetujuan dari parlemen atau badan legislatif lainnya. Parlemen akan membahas isi perjanjian dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolaknya.
- Pengesahan oleh kepala negara
Setelah disetujui oleh parlemen, kepala negara (misalnya presiden atau raja) biasanya akan menandatangani dokumen ratifikasi untuk secara resmi mengesahkan perjanjian tersebut.
Baca Juga: Perjanjian Linggarjati: Menelusuri Jejak Diplomasi Menuju Kemerdekaan Indonesia
- Penyimpanan di secretariat
Dokumen ratifikasi kemudian disimpan di sekretariat organisasi internasional yang terkait dengan perjanjian tersebut.
Proses ratifikasi merupakan proses yang penting dalam hubungan internasional karena memungkinkan negara-negara untuk secara resmi menyetujui dan terikat oleh perjanjian internasional.