Langgar Perjanjian Kerjasama, Hakim Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

- 14 Desember 2021, 19:05 WIB
Sidang perdata
Sidang perdata /Tangkapan layar /Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Selasa 14 Desember 2021.

Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian  akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp 7,2 Miliar.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.

"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," katanya, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Andreas melanjutkan, kalau sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 Miliar dengan bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.

"PT SBI dinilia melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp7,2 Miliar," tegasnya.

Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.

"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tegasnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x