Indonesia dan Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

- 25 Januari 2022, 15:22 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara Refleksi Akhir Tahun 2021.
Menkumham Yasonna H Laoly saat acara Refleksi Akhir Tahun 2021. /Tangkapan Layar/YouTube/@Kemenkumham RI

WARTA PONTIANAK - Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian esktradisi antara kedua negara yang sebelumnya telah diupayakan sejak tahun 1998 silam.

Kesepatan ekstradisi Indonesia dan Singapura ini ditandatangani langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Selasa 25 Januari 2022 di Pulau Bintan.

Yasonna menyebut, kesepatakan ekstradisi ini akan menjadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.

Baca Juga: Dituding Maling Mobil, Lansia Meninggal Dihakimi Massa, Polisi : Korban Bukan Pencuri

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Januari 2022.

Yasonna menjelaskan, adapun ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, yakni kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap warga negaranya yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Ucapannya tentang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Viral, Edy Mulyadi Minta Maaf dan Jelaskan Ini

Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x