Perjanjian Linggarjati: Menelusuri Jejak Diplomasi Menuju Kemerdekaan Indonesia

- 20 Februari 2024, 00:00 WIB
GEDUNG Perjanjian Linggarjati masih berdiri kokoh dan menarik kunjungan wisatawan.*/PARAMA GHALY
GEDUNG Perjanjian Linggarjati masih berdiri kokoh dan menarik kunjungan wisatawan.*/PARAMA GHALY /

WARTA PONTIANAK – Perjanjian Linggarjati merupakan perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Linggarjati, Cirebon, Jawa Barat.

Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Belanda mengenai kemerdekaan Indonesia.

Isi Perjanjian Linggarjati antara lain, Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.

Belanda dan Indonesia akan membentuk negara Indonesia Serikat (RIS) yang tergabung dalam Uni Indonesia-Belanda.

RIS dan Belanda akan bekerja sama untuk membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara.

Perjanjian Linggarjati merupakan langkah awal dalam proses panjang menuju pengakuan kemerdekaan Indonesia.

Perjanjian ini memberikan pengakuan de facto atas wilayah Republik Indonesia dan membuka jalan bagi pembentukan RIS.

Namun, Belanda tidak sepenuhnya melaksanakan Perjanjian Linggarjati. Pada tanggal 20 Juli 1947, Belanda menyatakan bahwa mereka tidak terikat lagi dengan perjanjian ini. Hal ini menyebabkan terjadinya Agresi Militer Belanda I.

Baca Juga: Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x