Seorang Remaja Ditangkap karena Berniat Melakukan Teror di Dua Masjid

- 28 Januari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi teroris.
Ilustrasi teroris. /Adobe Stock

WARTA PONTIANAK - Seorang remaja berusia 16 tahun ditahan oleh pihak keamanan Singapura karena berniat melakukan aksi teror di dua masjid.

Niat remaja untuk melakukan penyerangan masjid karena terinspirasi oleh peristiwa pembunuhan jamaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) mengungkapkan pada Rabu, 27 Januari 2021, remaja tersebut seorang Kristen etnis India yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp1,4 Miliar di Bandara Soetta

Pihak ISD juga mengatakan, bahwa remaja itu telah membeli rompi taktis secara online dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat penangkapannya pada bulan Desember.

Remaja tersebut telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya, dimaksudkan untuk menyiarkan langsung serangannya.

Serangan yang ia siapkan dengan rencana yang merujuk seperti penyerang Christchurch Brenton Tarrant, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 jemaah Muslim dan melukai puluhan lainnya pada 15 Maret 2019 lalu.

"Dia hanya bisa meramalkan dua hasil dari rencananya bahwa dia ditangkap sebelum dia mampu melakukan serangan atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi," kata ISD, menambahkan dia berencana untuk melaksanakan serangan pada peringatan pembunuhan Christchurch.

Anak itu merupakan orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x