Anwar Ibrahim Umumkan Ajukan Permohonan PK, Kasus Apa?

- 8 Februari 2021, 20:05 WIB
Sidang Media Anwar Ibrahim
Sidang Media Anwar Ibrahim /Screen Youtube

WARTA PONTIANAK - Pemimpin oposisi Malaysia Dato' Seri Anwar Ibrahim mengajukan permohonan untuk merujuk berbagai pertanyaan ke Pengadilan Federal sehubungan dengan permohonannya ke Pengadilan Tinggi untuk Peninjauan Kembali (PK) atas nasihat Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Raja untuk mengumumkan bagian 14 dari Undang-undang Darurat (Essential Powers) 2021.

Pengumuman pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Ramkarpal Singh yang juga anggota parlemen Bukit Gelugor dan Ketua Biro Hukum Nasional Partai Aksi Demokrasi (DAP) di Kuala Lumpur, Senin, 8 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Ramkarpal juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi untuk dipertimbangkan merujuk ke Pengadilan Federal.

Baca Juga: PDAM Kapuas Hulu Ambil Alih Pengelolaan SPAM Badau Perbatasan Indonesia dan Malaysia

Sejumlah pertanyaan tersebut adalah apakah keputusan untuk memberikan nasihat dan / atau nasehat yang diberikan oleh Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Yang di-Pertuan Agong untuk membekukan Parlemen, tunduk pada klausul pemecatan dalam Pasal 150 Konstitusi Federal.

Kemudian apakah keputusan untuk memberikan nasehat dan / atau nasehat yang diberikan oleh Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Yang di-Pertuan Agong untuk membekukan Parlemen dapat ditinjau oleh Pengadilan.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Melarikan Diri Dari Kamp Pengungsi Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

Ramkarpal juga menanyakan apakah pasal 39 (2) Undang-Undang Malaysia, 1963 (Undang-undang 26/1963), pasal 15 (d) Undang-Undang Konstitusional (Amandemen), 1981 (Undang-Undang A514), Pasal 150 (6) dan (8) Konstitusi Federal tidak konsisten dan / atau bertentangan dengan Pasal 4, 5, 8 dan 121 (1) dari Konstitusi Federal;

Selanjutnya apakah yurisdiksi yang melekat pada Pengadilan, termasuk kekuasaan peninjauan dalam kaitannya dengan prosedur, dapat sepenuhnya dihambat oleh Badan Legislatif.

Baca Juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP: Awak Kapal Berkebangsaan Myanmar

"Saya berpandangan bahwa pertanyaan yang diajukan di atas harus diputuskan oleh Pengadilan Federal dan dengan memperhatikan urgensi masalah tersebut, terutama karena Parlemen sekarang ditangguhkan, saya juga telah mengajukan sertifikat urgensi agar masalah tersebut dapat disidangkan secepatnya," katanya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah