Imigrasi Malaysia Deportasi 1.089 Warga Negara Myanmar

- 25 Februari 2021, 13:27 WIB
Bendera Malaysia
Bendera Malaysia /Pixabay

Mereka juga berisiko ditahan sebagai migran “tidak berdokumen” karena Malaysia bukan penandatangan Konvensi PBB tentang Pengungsi. Badan pengungsi PBB belum dapat mengunjungi pusat penahanan imigrasi di negara itu sejak Agustus 2019.

"Ini adalah waktu untuk memperluas perlindungan bagi orang-orang yang melarikan diri dari Myanmar dan memberikan akses kepada PBB, bukan menyerahkan mereka ke tangan junta militer dengan rekam jejak panjang pelanggaran hak asasi manusia yang serius," kata Amy Smith, direktur eksekutif Fortify Rights, dalam sebuah pernyataan yang menyerukan Malaysia untuk menghentikan deportasi tersebut.

Baca Juga: Tegas! Inggris Minta China Buka Akses Bebas Untuk PBB Termasuk Uighur

"Rencana ini membahayakan nyawa dan memberikan legitimasi yang tidak layak untuk kudeta militer yang kejam di Myanmar."***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah