Pemerintah Malaysia Luncurkan Undang-Undang Anti Berita Palsu atau Hoaks

- 12 Maret 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online.
Ilustrasi hoaks di media sosial. Tidak ada pendaftaran banpres produktif UMKM lewat online. /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Pemerintah darurat Malaysia menerbitkan Undang-Undang Berita Palsu di bawah Ordinan Darurat untuk menangani berita tidak benar tentang COVID-19 dan Proklamasi Darurat.

Pengumuman penerbitan undang-undang tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Dato’ Saifuddin Abdullah bersama Menteri Kantor Perdana Menteri Bagian Undang-Undang Datuk Seri Takiyuddin Hassan di Putrajaya, Jumat.

"Pada masa sekarang negara berhadapan dengan penularan berita tidak benar dari sumber tidak sah mengenai Penyakit Koronavirus 2019 (COVID-19) dan Proklamasi Darurat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab melalui pelbagai platform media yang bisa menimbulkan kekeliruan dan kebimbangan dalam kalangan masyarakat," kata Saifuddin, dilansir dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Penyebar Berita Hoaks Tentang Kapal Feri Tenggelam Diperiksa Polisi

Dia mengatakan keputusan ini selaras dengan Pasal 150 (2B) Perkara 150 Undang-Undang Federal, Ordinan Darurat (No.2) 2021 yang telah ditetapkan dan diwartakan pada 11 Maret serta berlaku mulai 12 Maret 2021.

"Ordinan ini merupakan aturan jangka pendek khusus bagi membendung penularan berita tidak benar mengenai COVID-19 dan Proklamasi Darurat saja demi ketenteraman dan kepentingan umum. Penegakan aturan ini dipertanggungjawabkan kepada polisi dan pegawai Komite Komunikasi dan Multimedia," katanya.

Sementara itu Institut untuk Demokrasi dan Urusan Ekonomi (IDEAS) menyatakan membaca dengan keprihatinan serius peraturan terbaru yang dikeluarkan untuk memerangi "berita palsu" dan proklamasi darurat.

Baca Juga: BEM SI akan Unjuk Rasa dengan Agenda Pemakzulan Jokowi: Hoaks

Mereka menyatakan ini bukan pertama kalinya pemerintah Malaysia menggunakan penyebaran berita palsu sebagai alasan untuk menentukan mana yang benar dan yang tidak.

Pada tahun 2019, Anti Fake News Act 2018 telah dicabut, tetapi ordonansi baru ini tampaknya menghidupkan kembali beberapa elemen darinya.

"Kami sangat prihatin dengan definisi luas dari 'berita palsu' yang tidak hanya mencakup berita terkait COVID-19 tetapi juga tentang Proklamasi Darurat itu sendiri. Skala hukuman hingga RM100.000 bagi mereka yang membuat, menerbitkan, atau mendistribusikan berita palsu, atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya, sangat berat," ujar Tricia Yeoh, CEO IDEAS.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x