Sebar Hoaks Vaksin Sinovac di Facebook, AS Warga Pontianak Ditangkap Polisi

- 27 Januari 2021, 15:50 WIB
AS (kaos hijau) saat ditangkap oleh tim siber Polda Kalbar
AS (kaos hijau) saat ditangkap oleh tim siber Polda Kalbar /Humas Polda Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Pontianak yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac. Dalam sebarannya di media sosial facebook, AS (30) mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).

“Pada senin tanggal 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita haoks tentang pemberian vaksin Covid-19” kata Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Berikan BLT Rp900 Ribu kepada Pemilik SIM A dan C, Kominfo: Hoaks!

Dalam komentaranya AS mengatakan : “Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat indonesia, pertama di suntik emang tidak nampak terkena langsung virusya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah di suntik, timbul penyakit karena virus suntikan td dari veksin tdi, awas hati2 jgn tertipu, hati2 rakyat sbelum d suntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jgn, kita mah udah sehat kok buat apa d suntik, jgn takut dgn korona.

Baca Juga: Tanpa Tes, Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Diangkat Jadi PNS, Hoaks!

Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya. Di hari yang sama, pemegang akun facebook tersebut langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan petuagas berupa 1 unit Handphone yang digunakan pelaku saat memposting komentar hoaks dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan BLT Rp 4 Juta Pada Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, HOAKS!

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Polda Kalbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x