Buntut Serangan Christchurch, Selandia Baru Tingkatkan Undang-Undang Ujaran Kebencian

- 25 Juni 2021, 14:32 WIB
ilustrasi bendera Selandia Baru
ilustrasi bendera Selandia Baru / Dan Whitfield/pexels.com/@dan-whitfield

Menurut Radio Selandia Baru, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mengubah bahasa dan memperluas ketentuan hasutan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Saat ini, satu-satunya tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran adalah penggunaan ucapan yang akan menimbulkan permusuhan atau menghina seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka. Namun identitas gender, orientasi seksual, agama atau disabilitas tidak dianggap dilindungi.

Baca Juga: Selandia Baru Laporkan Kasus Lokal Covid-19 Pertama Akibat Ada Pelancong Positif

Brenton Tarrant dari Australia menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya ketika dia menembaki jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch, menyiarkan kekejaman itu secara langsung di Facebook tak lama setelah merilis manifesto rasis secara online.

Dengan dukungan di seluruh spektrum politik, Selandia Baru dengan cepat melarang penjualan senjata semi-otomatis berkapasitas tinggi yang digunakan Tarrant.

Pada Agustus 2020, seorang hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tarrant tanpa pembebasan bersyarat, pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman seperti itu.

Tetapi perubahan undang-undang ujaran kebencian lebih kontroversial karena beberapa partai politik mengatakan itu akan menghambat kebebasan berbicara.

Baca Juga: Selandia Baru Tegaskan Tutup Akses Diplomasi Tingkat Tinggi Dengan Myanmar

“Undang-undang ujaran kebencian yang diusulkan pemerintah adalah kemenangan besar untuk membatalkan budaya dan akan menciptakan masyarakat yang lebih terpecah,” kata pemimpin Partai ACT Selandia Baru yang lebih kecil, David Seymour dalam sebuah pernyataan.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah