Yaman Eksekusi Mati 9 Pria dengan Tuduhan Mata-mata, Seorang Diantaranya Anak di Bawah Umur

- 22 September 2021, 13:45 WIB
Yaman Eksekusi Mati 9 Pria dengan Tuduhan Mata-mata, Seorang Diantaranya Anak di Bawah Umur
Yaman Eksekusi Mati 9 Pria dengan Tuduhan Mata-mata, Seorang Diantaranya Anak di Bawah Umur /ANTARA

Bunyinya: "Uni Eropa mengutuk eksekusi pada 18 September terhadap sembilan orang, mungkin termasuk anak di bawah umur, oleh Ansar Allah di Sana'a. Ada juga laporan penyimpangan dalam proses peradilan, dan tuduhan penganiayaan.

Uni Eropa sangat menentang hukuman mati setiap saat dan dalam segala situasi.

"Ini adalah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, yang gagal bertindak sebagai pencegah kejahatan dan merupakan penolakan yang tidak dapat diterima terhadap martabat dan integritas manusia."

Uni Eropa terus bekerja untuk penghapusan hukuman mati secara universal, sejalan dengan Rencana Aksi Uni Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Demokrasi untuk 2020-2024.

“Kami mendesak semua pihak dalam konflik di Yaman untuk bekerja sama dengan Kelompok Pakar Terkemuka PBB yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan badan-badan terkait lainnya dan memastikan proses yang semestinya, akuntabilitas, dan keadilan untuk semua orang di Yaman.”

Baca Juga: Joe Biden Akan Cabut Sebutan Teroris Pada Gerakan Houthi Yaman

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengeluarkan pernyataan serupa di mana ia juga menyerukan moratorium penggunaan hukuman mati di Yaman dan untuk penyelesaian konflik yang dirundingkan secara damai di sana.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas namanya mengatakan sekretaris Jenderal sangat menyesalkan bahwa gerakan Houthi (yang juga menyebut diri mereka Ansar Allah) kemarin melakukan eksekusi terhadap sembilan orang, salah satunya dilaporkan masih di bawah umur pada saat penahanan, dan sangat mengutuk tindakan-tindakan ini, yang merupakan hasil dari proses peradilan yang tampaknya tidak memenuhi persyaratan peradilan yang adil dan proses yang wajar menurut hukum internasional.

Menekankan bahwa dia menentang penggunaan hukuman mati dalam segala situasi, Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa hukum internasional menetapkan persyaratan yang ketat untuk penerapan hukuman mati, termasuk kepatuhan terhadap standar peradilan yang adil dan proses hukum sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

"Dia mendesak semua pihak dan pihak berwenang untuk mengadopsi moratorium pelaksanaan hukuman mati."

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah