Aung San Suu Kyi Berhalangan Hadiri Sidang karena Sakit

- 13 September 2021, 18:01 WIB
 Aung San Suu Kyi Berhalangan Hadiri Sidang karena Sakit
Aung San Suu Kyi Berhalangan Hadiri Sidang karena Sakit /Instagram/@aungsansuukyi9/

WARTA PONTIANAK - Pengacara Aung San Suu Kyi mengatakan pemimpin Myanmar yang digulingkan itu tidak dapat menghadiri sidang pengadilan yang dijadwalkan karena dia merasa sakit.

Perempuan berusia 76 tahun itu diadili di ibu kota Myanmar, Naypyidaw, dengan sejumlah tuduhan termasuk mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan melanggar aturan COVID-19 selama kampanye pemilihan 2020.

Sidang pada hari Senin adalah yang pertama sejak Juli ketika sesi ditangguhkan sebagai tindakan terhadap wabah virus corona nasional yang serius.

Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan Biksu Anti Muslim yang Terkenal Sangat Kejam

Pengacara Min Min Soe mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa Aung San Suu Kyi mengadakan pertemuan pra-sidang singkat dengan tim hukumnya pada Senin pagi sebelum kembali ke kompleks tempat dia ditahan sebagai tahanan rumah.

“Dia menderita penyakit mobil. Dia tidak tahan dengan perasaan itu dan mengatakan kepada kami bahwa dia ingin beristirahat,” kata  Min Min Soe.

Pengacaranya yang lain, Khin Maung Zaw, mengatakan kepada The Associated Press bahwa semua yang terlibat dalam sidang pengadilan telah diuji untuk COVID-19 pada hari Minggu. Aung San Suu Kyi juga telah divaksinasi terhadap virus tersebut.

Dia mengatakan Aung San Suu Kyi memiliki hidung meler dan pusing karena mobilnya menabrak begitu banyak. Jadi kami meminta pengadilan untuk menunda penunjukan hari ini.

Baca Juga: Hampir 1000 Warga Sipil Tewas Sejak Aksi Kudeta Militer di Myanmar

Aung San Suu Kyi digulingkan oleh militer dalam kudeta Februari yang memicu pemberontakan massal. Militer mengatakan mereka merebut kekuasaan karena pemilihan umum November lalu, yang dimenangkan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi dengan telak, dinodai oleh penipuan yang meluas. NLD membantahnya, dan pengamat pemilu independen mengatakan tuduhan itu tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x