Hina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

- 20 Januari 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Dok PRFM.

WARTA PONTIANAK - Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan utara menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena melakukan "penistaan agama" dengan membagikan gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad dan salah satu istrinya, yang juga dianggap sebagai tokoh suci oleh umat Muslim.

Hukuman mati terhadap wanita bernama Aneeqa Ateeq pada Rabu, 19 Januari 2022 di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di negara itu, yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

Hakim Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan, Adnan Mushtaq dalam putusannya mengatakan bahwa materi penistaan agama yang dilakukan oleh wanita itu mengenai Nabi Muhammad tersebut, dibagikan atau dipasang terdakwa dalam statusnya di platform pesan WhatsApp.

Baca Juga: 3 Aplikasi Baru Ini Bisa Bikin Kaya Mendadak, Apa Saja?

"Pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim," ucap Adnan Mushtaq dalam putusannya.

Aneeqa Ateeq, wanita berusia 26 tahun itu, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020 lalu tersebut.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak "bersahabat" dengannya. Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.

"Jadi saya merasa bahwa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan (WhatsApp) dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Aljazeera.

Baca Juga: Kepala Biara di India Serukan Semua Pengikutnya Menghabisi Umat Muslim

Adapun Farooq berpendapat terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya ketika dia menghadapkannya di platform perpesanan itu.

Sementara itu, hukuman mati Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Sebagai informasi, penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras untuk beberapa jenis pelanggaran.

Termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa bentuk kejahatan dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Menurut penghitungan Al Jazeera, sejak tahun 1990, setidaknya 80 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan.

Berdasarkan data, mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan, anggota keluarga mereka, pengacara mereka dan setidaknya satu hakim.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Pejabat saat Gelar OTT di Kabupaten Langkat

Dalam serangan terbaru, seorang manajer pabrik tekstil Sri Lanka dipukuli sampai mati oleh massa dan tubuhnya dibakar di depan umum di kota timur Sialkot pada bulan Desember setelah dia dituduh melakukan penistaan oleh rekan kerja.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati"

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah