Hukuman Korupsi Mantan Perdana Menteri Imran Khan Ditangguhkan Pengadilan Pakistan

- 29 Agustus 2023, 16:52 WIB
mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan
mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan /Tangkapan layar Instagram @imrankhan.pti/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Pakistan pada Selasa 29 Agustus 2023 waktu setempat menangguhkan hukuman terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan atas tuduhan korupsi, kata pengacaranya Naeem Panjutha, meskipun tidak jelas apakah hal ini akan menyebabkan pembebasan mantan Perdana Menteri Pakistan tersebut dari penjara.

Mantan pahlawan kriket berusia 70 tahun ini telah menjadi pusat kekacauan politik di negara bersenjata nuklir yang dilanda krisis tersebut sejak ia digulingkan dalam mosi percaya parlemen pada April 2022 silam, dan hubungannya dengan para jenderal kuat Pakistan telah memburuk secara parah selama setahun terakhir.

Baca Juga: Dua Tewas dan Lima Terluka usai Rudal Rusia Hantam Pabrik Minyak Sayur di Ukraina

Imran Khan dipenjara pada 5 Agustus setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022.

Sebagai akibat dari hukuman tersebut, dan pemilihan nasional yang diperkirakan akan diadakan dalam beberapa bulan mendatang, Komisi Pemilihan Umum Pakistan juga melarang Imran Khan mengikuti pemilu selama lima tahun.

“Hukumannya telah ditangguhkan,” kata Panjutha di platform pesan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, sambil menambahkan, “Terpujilah Tuhan.”

Tim kuasa hukum Imran Khan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan bahwa ia divonis bersalah tanpa diberikan hak untuk membela diri.

Baca Juga: Pemilik Meta Platforms Minta Pengadilan Norwegia Hentikan Denda Pelanggaran Privasi

Pengadilan juga memerintahkan pembebasan Imran Khan dengan jaminan, kata salah satu pengacaranya, Shoaib Shaheen kepada wartawan di luar pengadilan. Namun masih belum pasti apakah dia akan dibebaskan karena ada perintah pengadilan untuk menangkapnya dalam kasus lain.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x