Afrika Selatan Desak Pengadilan International Criminal Court Tangkap Benjamin Netanyahu

- 10 November 2023, 16:33 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu
PM Israel Benjamin Netanyahu /KOLAM/Kolam ABIR SULTAN via REUTERS./

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didesak Afrika Selatan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatannya terhadap kemanusiaan genosida di Jalur Gaza.

“Pembunuhan anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia oleh Israel adalah tindakan yang seharusnya mengakibatkan Pengadilan Kriminal Internasional segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pengambil keputusan penting termasuk Netanyahu, yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum pidana internasional,” Menteri Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan, Naledi Pandor, mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di hadapan anggota Parlemen.

Baca Juga: Benarkah Keponakan PM Israel Benjamin Netanyahu Ditawan Pejuang Hamas?

Menteri Afrika Selatan juga menyerukan gencatan senjata segera di wilayah Palestina yang terkepung dan telah mengalami pemboman brutal Israel sejak 7 Oktober. Kini rezim aparthi Israel sedang mempersiapkan invasi darat ke Gaza.

“Ini tidak bisa ditoleransi; kebrutalan ini tidak boleh diterima. Kita harus menyerukan gencatan senjata sekarang sebagai anggota terhormat DPR Afrika Selatan,” kata Pandor.

“Sebagai warga Afrika Selatan, kita perlu bersuara dan menyerukan tindakan nyata berikut ini untuk mengakhiri penderitaan ini. Pertama, gencatan senjata komprehensif yang segera dilakukan. Kedua, pembukaan koridor kemanusiaan sehingga bantuan dan layanan dasar lainnya menjangkau semua yang membutuhkan,” ujarnya.

Pejabat itu juga membantah tuduhan bias yang mendukung gerakan perlawanan Palestina Hamas:

“Tidak benar bahwa Afrika Selatan tidak mengkritik Hamas,” kata Pandor.

Dia mencatat bahwa presiden Afrika Selatan menyatakan dengan sangat jelas, bersama dengan sekretaris jenderal PBB, bahwa pembunuhan warga sipil merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional bahkan dapat tergolong genosida.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x