WARTA PONTIANAK - Menteri Agama Datuk Mohd Na’im Mokhtar menolak usulan dari aktor terkenal yakni Datuk Rosyam Nur untuk membuka rumah pelacuran bagi orang asing sebagai upaya mengurangi kasus pemerkosaan di Malaysia.
Menteri Agama Datuk Mohd Na’im Mokhtar pada Selasa 9 Januari 2024 mengatakan usulan itu bertentangan baik dengan hukum sipil maupun hukum syariah, dan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dan Maqasid al-Syariah.
Dia mengatakan bahwa di dalam UU Pidana Syariah (Wilayah Federal) Th. 1997 [UU 559], ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan prostitusi atau pelacuran, termasuk pada Pasal 21 tentang prostitusi, Pasal 22 tentang muncikari, Pasal 23 tentang hubungan seksual di luar pernikahan.
Hukuman bagi siapa saja yang mengatur, mendorong atau mempromosikan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana diatur pada pasal 35 UU 559.
Hal tersebut disampaikan oleh Mohd Na’im guna menanggapi aktor Datuk Rosyam Nor, yang sebelumnya dalam podcast “Hitam Putih Kehidupan” yang diunggah akun TikTok Suhan Channel, mengatakan bahwa rumah-rumah pelacuran seharusnya disediakan bagi orang asing laki-laki, terutama bagi mereka yang meninggalkan istrinya di negeri asal (tidak membawa istri ke Malaysia).
Baca Juga: Malam Tahun Baru, KLCC Malaysia Tak Adakan Pesta Kembang Api