Belarus Siapkan RUU untuk Menjerat Pelaku LGBT dan Pedofilia

- 23 Februari 2024, 15:09 WIB
Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi pasangan LGBT /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Saat ini Belarus mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menghukum promosi LGBT.

Ketua Jaksa Republik Belarus, Andrei Shved yang mengatakan dalam pidatonya di depan wakil rakyat bahwa RUU tersebut sudah siap.

Baca Juga: Diduga Bawa Misi LGBT, Warganet Serukan Boikot Serial Animasi ‘Cocomelon Lane'

Perjanjian ini akan menguraikan tanggung jawab administratif atas tindakan yang mendorong “hubungan tidak normal, pedofilia, dan penolakan sukarela untuk memiliki anak”.

RUU tersebut saat ini sedang melalui prosedur persetujuan. Undang-undang propaganda anti-LGBT telah diberlakukan oleh negara tetangga Belarus, Rusia, sejak tahun 2013.

Undang-undang ini dipandang efektif dalam melarang ekspresi publik atas perilaku atau gaya hidup lesbian, laki-laki gay, biseksual, atau transgender.

Mahkamah Agung Rusia pada bulan Desember lalu melarang apa yang mereka sebut sebagai “gerakan sosial LGBT internasional,” dan menyebutnya sebagai organisasi ekstremis.

Homoseksualitas didekriminalisasi di Belarus pada tahun 1994, namun negara tersebut tidak mengakui pernikahan sesama jenis dan pihak berwenang menindak parade kebanggaan LGBT.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Subang Capai 3 Ribu Orang, Kadiskes: Sangat Berbahaya Terhadap Penularan HIV

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x