Anggaran Hingga Rp28 Triliun, Ini dia PKH Untuk Masyarakat Kurang Mampu

- 22 Februari 2024, 22:00 WIB
Pemerintah kucurkan bansos PKH dan BPNT
Pemerintah kucurkan bansos PKH dan BPNT /Instagram @kemensosri/

WARTA PONTIANAK – PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Tujuan dari adanya PKH sendiri adalah agar terciptanya masyarakat yang memiliki kelayakan kehidupan dan sejahtera.

PKH memiliki 7 komponen bantuan, yaitu:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per kehamilan
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
  • SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
  • SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
  • SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia Usia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun

Sementara Penerima PKH adalah :

  • KPM yang terdaftar di DTKS
  • Memenuhi persyaratan komponen PKH
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

Untuk Penyaluran PKH:

PKH disalurkan 4 kali dalam setahun melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah

Penyaluran dilakukan secara bertahap per triwulan

Baca Juga: Anggaran Bansos PKH 2024 Tembus Rp28,6 Triliun, Ini Dia Sasaran Penerimanya

Jadwal penyaluran PKH 2024:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x