Kasus Kaus Kaki dengan Tulisan Lafaz Allah Diselidiki Polisi Malaysia

- 20 Maret 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi Kaus Kaki
Ilustrasi Kaus Kaki /Clker-Free-Vector-Images/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) melakukan penyelidikan terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang dijual di jaringan ritel KK Super Mart di negara tersebut pada Senin 18 Maret 2024.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kerajaan Malaysia, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan bahwa PDRM sedang membuka dua penyelidikan berdasarkan laporan penjualan kaos kaki dengan tulisan kalimah Allah di jaringan toko KK Mart Sunway.

Baca Juga: Malaysia Ajukan 3 Kekayaan Budayanya ke Unesco sebagai Warisan Dunia, Diantaranya Nasi Lemak

Dalam keterangannya, Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat 42 laporan terkait kasus sama di seluruh negara.

Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan.

Baca Juga: Polisi Agendakan Pemeriksaan WNA Korsel Terkait Kasus Perzinahan

Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal sehingga ia meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Isu kaos kaki dengan tulisan lafaz Allah dengan merek dagang Miranosock tersebut viral melalui media sosial dan menjadi pembahasan dewan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia, serta menjadi pemberitaan di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x