Protes UU Pelarangan Aborsi oleh Pemerintah, Ribuan Rakyat Polandia Turun ke Jalan

- 31 Oktober 2020, 12:40 WIB
Bendera Polandia
Bendera Polandia /PIXABAY/Karolina Grabowska/

WARTA PONTIANAK - Dalam sepekan terkahir ini, kondisi politik Polandia memanas lantaran negara ini baru saja mengesahkan Undang-Undang baru yang mengatur soal tindakan aborsi.

Undang-undang ini dianggap kontroversial oleh para warga yang memutuskan untuk turun ke jalan dan menolak aturan itu diberlakukan oleh pemerintah.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan artikel "Polandia Memanas, Ribuan Warganya Turun ke Jalan Protes UU Pelarangan Aborsi oleh Pemerintah". dalam undang-undang tersebut, pemerintah Polandia menyebutkan bahwa aborsi, dalam kasus cacat janin sekalipun merupakan tindakan yang ilegal untuk dilakukan.

Baca Juga: Mabuk Miras, Seorang Pecatan Polisi Tikam Ustadz di Aceh saat Acara Mauild Nabi Muhammad SAW

 

Secara tidak langsung, pemerintah Polandia menyatakan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan terhadap korban pemerkosaan, inses, atau untuk melindungi nyawa ibu.

Putusan tersebut langsung memicu aksi demo besar-besaran yang dilakukan para warga.

Pasalnya, Polandia yang mayoritas penduduknya beragama Katolik Roma memiliki aturan paling ketat soal tindakan aborsi dari negara lainnya yang ada di Eropa.

Sekitar 2.000 tindakan aborsi legal dilakukan setiap tahun. Tetapi kelompok perempuan memperkirakan bahwa hingga 200.000 aborsi dilakukan secara ilegal.

Aksi protes telah terjadi di Poznan, Warsawa, Wroclaw dan Krakow dan sejumlah kota-kota lain.

Baca Juga: Seorang Napi Korupsi di Riau Tewas Usai Terinfeksi Virus Corona

Protes terkait pelarangan aborsi ini juga tidak hanya terjadi di Polandia saja.

Aksi massa bahkan menjalar ke negara lainnya seperti kedutaan Polandia di kota Stockholm, Lisbon, dan juga Roma.

 

Peraturan mengenai proses aborsi adalah tindakan ilegal ini sudah ditetapkan sejak 22 Oktober 2020 lalu.

Hal ini terjadi setelah munculnya gugatan hukum yang diajukan oleh anggota parlemen dari PiS nasionalis yang memerintah tahun lalu.

Baca Juga: Penyelenggara Haji dan Umrah Keluhkan Sanksi Berat di Pasal-pasal UU Cipta Kerja

Uskup Agung Stanislaw Gadecki, ketua Konferensi Episkopal Polandia, dan kepresidenan Polandia memuji keputusan itu. Namun, UU tersebut juga mendapat banyak dikritik oleh kelompok hak asasi baik di dalam maupun di luar negeri. ***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah