Gubernur Sutarmidji Minta BNN Tunda Larangan Kratom 2023

25 November 2020, 12:15 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat menghadiri webinar international bertemakan 'Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global,' Rabu 25 November 2020. /Humas Pemprov Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kemungkinan akan mengambil langkah yang bisa menunda larangan penggunaan atau distribusi kratom di tahun 2023 mendatang oleh Badan Nasional Narkotika (BNN).

Sebab, bagi sebagian wilayah Kalbar, utamanya Kabupaten Kapuas hulu, tanaman kratom merupakan sumber pendapatan masyarakat. 

"BNN berkesimpulan, tahun 2023 kratom harus dilarang. Tetapi saya akan melakukan langkah-langkah misalnya ditunda dulu larangan itu sampai kita bisa mengalihkan itu karena pendapatan masyarakat," katanya, dalam webinar international bertemakan 'Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global,' Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Hamdi Jafar : Kratom Membantu Mengurangi Abrasi

Perlu diketahui, BNN akan mengeluarkan larangan penggunaan daun kratom secara total. Baik dalam suplemen makanan maupun tanaman obat tradisional.

Hal ini dilakukan sebab menurut BNN, tanaman dengan nama latin mitragyna speciosa mengandung zat adiktif 4 kali lebih besar dari ganja. Atau setara dengan 13 kali lebih kuat efek sedaktifnya dibandingkan morfin.

"Kratom ini memang mengandung zat adaktif empat kali lebih besar dari ganja tapi ada hal yang perlu ditetliti ketika orang konsumsi satu linting ganja bisa berhalusinasi tapi kratom tidak," kata Midji.

Baca Juga: Diperlukan Kajian Mendetail, Guna Melegalkan Kratom Kapuas Hulu

Terlebih, dibandingkan ganja, seseorang yang mengonsumsi kratom sejak lama menurut Midji belum tentu dalam tubuh atau darahnya ditemui zat adiktif.

"Kalau ganja satu atau dua dua jam pasti urinenya mengandung zat itu. Inilah yang harus dilakukan penelitian," tambahnya lagi.

Tak hanya itu, Midji juga mengutip rilis BBC yang menerangkan bahwa kratom terbukti bisa menyembuhkan seseorang punya riwayat diabetes luka menganga. Padahal, jika dalam pandangan medis selama ini, kondisi luka diabetes seperti itu sudah pasti akan diamputasi.

Baca Juga: Lima Orang Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap BNN, 141 Kg Ganja Berhasil Disita

"Kalau dokter pasti memutuskan amputasi. Tapi dia berobat dengan kratom bisa sembuh artinya ada zat yang bisa mengobati di situ," tegasnya. 

Untuk itu, menurut mantan Walikota Kota Pontianak ini, sebelum larangan itu diberlakukan seharusnya ada riset ilmiah secara farmasi yang menghasilkan bahwa kratom ini bisa dibuat bahan baku obat.

Dengan begitu, ada alternatif lain yang bisa digunakan sehingga larangan itu tidak mempengaruhi pendapatan masyarakat yang sudah sejak lama berbudidaya kratom. Apalagi saat ini ada 112.000 orang di Kabupaten Kapuas hulu yang sudah menggantungkan ekonomi pada kratom. 

Baca Juga: 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNN Riau dari Bandar Narkoba Jariang Internasional

"Kratom ini fungsinya ada dua menghilangkan rasa nyeri dan meningkatkan kebugaran. Saya tidak tahu apakah masuk dalam imunitas atau tidak tapi yang jelas inilah yang harus dilakukan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler