Masyarakat Harus Bayar Jika Ingin Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

8 Desember 2020, 16:52 WIB
Kadinkes Kalbar Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Vaksin Covid-19 yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat sudah tiba di Indonesia beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi, penggunaan vaksin Covid-19 itu terdiri dari dua skema.

Pemeritah memberikan dua skema dalam penerapan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Indonesia.

“Satu yang dibiayai oleh pemerintah dan yang kedua mandiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat ditemui wartawan, Selasa 08 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Harus Bisa Tingkatkan Imunitas Seseorang

Harisson menjelaskan, vaksin yang berdasarkan program pemerintah itu akan difasilitasi oleh pemerintah. Sedangkan, bagi yang masyarakat Indonesia yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri, penangannanya dipegang langsung BUMN.

“Kalau yang dibiayai pemerintah itu pengadaan dan segala macamnya itu dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi, kalau untuk yang mandiri artinya berbayar, dia dipegang oleh Kementerian BUMN,” jelasnya.

Pada tahap awal, akan dilakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Tunggu Mekanisme Pemberian Vaksin Covid-19 ke Masyarakat

“Tahap awal ini kita sedang pendataan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Harisson.

Hal tersebut turut dilakukan oleh BPJS dengan melalaui aplikasi P Care yang dibuatnya. Aplikasi tersebut memudahkan tempat-tempat pelayanan kesehatan.

“Karena BPJS sudah mempunyai aplikasi yang dinamakan P Care dan sudah dimanfaatkan oleh Puskesmas dalam melayani pasien-pasien BPJS. Jadi BPJS sekarang menyiapkan satu aplikasi lagi yang dinamakan P Care cuma lebih sederhana dan ini akan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani Covid,” terangnya.

Baca Juga: Menko PMK Minta Pemberian Vaksin Diseleksi untuk Kelompok Prioritas

Dinas Kesehatan di daerah masing-masing bertugas untuk melakukan pendataan fasilitas pelayanana kesehatan yang dapat melakukan pelayanan Covid-19.

Setelah mendata, fasilitas kesehatan tersebut diberikan aplikasi P Care guna mendata masyarakat yang ingin di vaksinasi.

Baca Juga: 6 Jenis Vaksin Corona yang Segera Digunakan di Indonesia

“Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota mendata fasilitas pelayanan kesehatan mana saja yang dapat melayani Covid. Kemudian Didaftarkan dan diberikan aplikasi P Care,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler