Ketua SWID Kalbar: Kurun Waktu 10 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 T

18 Desember 2020, 21:15 WIB
OJK Kalbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat /Humas OJK Kalbar/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (OJK Kalbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat.

Tim SWID telah terbentuk sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Tim yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga ini merupakan wadah koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal.

Secara khusus tim SWID memiliki tugas pokok membantu satgas pusat di Jakarta dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi, OJK Raih 2 Penghargaan KPK

Data yang dihimpun satgas, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2009-2019) yaitu sebesar Rp 92 triliun. Kerugian besar yang tidak bisa dicover dengan aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.

Dalam rangka melakukan pencegahan, satgas meminta kepada anggota tim untuk terus aktif melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua SWID Kalimantan Barat yang juga Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch. Riezky F.Purnomo, menyampaikan bahwa rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat turut memicu suburnya kegiatan investasi ilegal di Indonesia.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

Selain sebab utama yakni masyarakat yang mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko dengan memanfaatkan pengaruh tokoh masyarakat.

“Masyarakat diminta untuk kritis terhadap penawaran-penawaran investasi dengan menerapkan prinsip 2 L. Yakni Legal dan Logis,” pesan Riezky, Jumat 18 Desember 2020.

Ia mengatakan, masyarakat harus bisa memastikan perusahaan investasi memiliki legalitas yang jelas, izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Baca Juga: Kamu Milenial dan Ingin Investasi? Ini Tips Anti Gagal Dari OJK

“Masyarakat juga harus bisa meminta kepastian berapa keuntungan yang dijanjikan besarannya dalam batas kewajaran (logis),” ujarnya.

Hingga Oktober 2020, sambung Riezky, satgas telah menangani 349 kegiatan investasi ilegal, 75 gadai ilegal, serta 1.026 entitas fintech ilegal.

“Jumlah nasabah yang dirugikan mecapai ribuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” tutur dia.

Pada rakor dimaksud, satgas juga menyepakati beberapa program kerja untuk tahun 2021. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Tags

Terkini

Terpopuler