Langgar 4 Poin Ini Saat Tahun Baru, Polisi Siap Tindak Tegas

23 Desember 2020, 20:55 WIB
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan penerapan surat edaran Wali Kota Pontianak pada pergantian malam tahun baru.

“Kepada setiap pelanggaran terhadap kebijakan ataupun terhadap undang undang yang berlaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku apabila terjadi kerumunan di malam pergantian tahun,” ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam undang-undang karantina yang menyebutkan barang siapa yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah akan ditindak tegas.

Baca Juga: Ini Tindakan Polresta Pontianak Terkait 60 anak yang Open BO di Malam Tahun Baru

“Untuk itu pada malam pergantian tahun, masyarakat diminta agar tidak menggelar kegiatan pada malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan, jadi dimohon kerjasamanya agar tidak terjadi penambahan kluster baru di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Jika tidak ingin di pidana, ada 4 poin yang harus dipatuhi masyarakat saat malam perayaan tahun baru.

1. Setiap orang dilarang menggelar kegiatan

Karena dengan menggelar kegiatan di malam tahun baru, baik itu hotel, warung kopi serta kegiatan indovidu akan akan menimbulkan keramaian yang mengakibatkan rentan terpapar virus corona.

Baca Juga: Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman, Kapolresta Cek 8 Pos Pengamanan

2. Setiap orang dilarang menyalakan kembang api

Sebelum pandemi perayaan malam tahun baru identik dengan menyalakan kembang api namun saat pandemi masyarakat tidak diperbolehkan menyalakan kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan di masyarakat sehingga rentan penyebaran virus corona.

3. Setiap orang dilarang melakukan konvoi kendaraan

Banyak anak muda yang eforia menyambut pergantian tahun biasanya dengan konvoi kendaraan, namun saat pandemi ini pengawasan aktivitas di perketat termasuk tidak diperbolehkannya konvoi di jalan raya saat malam tahun baru.

Baca Juga: Pembatasan aktivitas, Kapolresta : Kami tak akan berikan izin kegiatan di malam tahun baru

4. Setiap aktivitas masyarakat akan di batasi hingga pukul 23:00

Hal ini berlaku seluruh masyarakat baik itu hotel, warung kopi serta cafe, karena sebagian masyarakat akan menunggu momen pergantian tahun saat even hotel maupun warung kopi yang menimbulkan kerumunan.

Itulah 4 poin yang harus dipatuhi masyarakat saat pergantian tahun di masa pandemi covid. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru, lebih baik dilakukan dengan berdoa di rumah masing masing.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler