Tak Gunakan Kunci Ganda, Motor di Pontianak Timur Digondol Residivis Kambuhan

23 Februari 2021, 00:59 WIB
Ilustrasi /KlausHausmann/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Keteledoran pemilik sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya ternyata banyak dimanfaatkan oleh pelaku pencurian untuk dibawa kabur.

Seperti yang dialami salah seorang warga Pontianak Timur yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Kawasan Jalan Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur pada 16 Februari 2021 lalu.

Motor yang diparkirkannya di teras rumah tanpa dikunci ganda ternyata dibawa kabur pelaku pencurian alhasil korban yang saat itu hendak melaksanakan sholat subuh melihat motor miliknya sudah tidak ada.

Baca Juga: 3 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Jalani Sidang Perdana

Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Pontianak Timur melakukan rangkaian penyelidikan dan dari penelusuran tim unit reskrim mendapati jika motor tersebut di curi oleh residivis curanmor kambuhan berinsial BD.

“Dari laporan masyarakat kami mendapati BD saat itu berada di rumahnya tak jauh dari rumah korban, kami pun mengejar dan menangkap BD yang memang merupakan pemain lama (residivis) pada Minggu 21 Februari 2021,” ujar Kepala Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli

Dari interogasi singkat BD mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan milik korban dan hendak di jual ke luar kota.

Baca Juga: Sebelum Dilepasliarkan BKSDA Kalbar, 110 Burung Berkicau Dicek Kesehatan dan Kondisinya

“Untuk pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengna ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Masyarakat diminta untuk tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat karena pelaku pencurian memanfaatkan keteledoran seseorang untuk melancarkan aksinya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler