3 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu Jalani Sidang Perdana

- 23 Februari 2021, 00:54 WIB
Kegiatan sidang 3 terdakwa dugaan Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu.
Kegiatan sidang 3 terdakwa dugaan Kasus Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu. /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Sebanyak 3 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  penyimpangan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Reboisasi pengkayaan yang bersumber dari anggaran APBN Tahun Anggaran 2013 mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin 22 Februari 2021.

3 perkara dugaan Tipikor yang disidangkan di pengadilan tersebut merupakan perkara korupsi atas nama terdakwa KV merupakan pejabat kehutanan yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa HS yang merupakan Direktur PT. Pawan Sari Manunggal dan yang ketiga OM merupakan direktur PT. Savero Prima Sakti.

Sidang  perkara tindak pidana korupsi, dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah, hakim anggota Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar dan Panitera Diah Purwadani.

Baca Juga: Proyek Pembangunan TNBKDS di Hulu Kapuas Dianggap Banyak Tak Sesuai

"Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh Martino Manalu yang merupakan Kasi Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Budi Murwanto," kata Eddy Sumarman Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Senin 22 Februari 2021.

Untuk tersangka sendiri kata Eddy, dari pihak penasihat hukum dihadiri oleh Tobias Ranggie, Eric Tofanie, Fransiscus Manalo Putra Samagat, H Sriyono, Abdullah, Banjeir dan Fian.

Menurut Eddy, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa tersebut  masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: TBBR Perjuangkan Pengakuan Hutan Adat Punan Hovongan

Dakwaan Subsidair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x