Soal TUKS Layani Kepentingan Umum, KSOP : Kapasitas Bongkar Muat di Pelindo II Pontianak Terbatas

19 Maret 2021, 06:05 WIB
Suasana rapat koordinasi membahas tentang Tersus dan TUKS di KSOP Kelas II Pontianak /Dokumen KSOP Kelas II Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dan pemerintah guna melakukan pengawasan dan pengendalian semua aspek pelayanan publik.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang juga turut membantu mengawasi kinerja KSOP agar dapat mewujudkan good governance atau tata laksana yang baik," ujar Kepala KSOP Kelas II Pontianak Aprianus Hangki berdasarkan keterangan rilis tertulis yang diterima oleh Warta Pontianak pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurutnya, KSOP Kelas II Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Untuk itulah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KSOP selalu berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 76 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permenhub Nomor 36 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja KSOP.

Sebagaimana diketahui, kata dia, sesuai dengan Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) serta Permenhub Nomor 89 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang laut bahwa Tersus maupun TUKS diperbolehkan melayani kepentingan umum asalkan sudah mendapat izin dari Ditjen Perhubungan Laut.

"Penyelenggara pelabuhan dapat menunjuk pengelola Tersus dan TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi tertentu. Itupun, setelah bekerja sama dengan penyelenggara pelabuhan dan mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Laut," jelasnya saat mengklarifikasi pemberitaan mengenai maraknya TUKS yang melayani kepentingan umum di Pontianak.

Baca Juga: TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

Kondisi tertentu yang dimaksud, lanjut dia, seperti terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di pelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan. Tersedianya TUKS yang dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum dan dalam rangka upaya peningkatan layanan kepada pengguna jasa kepelabuhan.

"KSOP Kelas II Pontianak senantiasa melaksanakan fungsi pembinaan, pengendalian dan pengawasan operasional bagi Tersus dan TUKS. Disamping itu, juga melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja pelabuhan," ujarnya.

Sebelumnya, jelas Hangki, telah dilakukan beberapa sosialisasi dan rapat koordinasi yang melibatkan unsur-unsur dari Pemprov Kalimantan Barat, pengelola Tersus dan TUKS, PT. Pelindo II cabang Pontianak. Asosiasi pelayaran, seperti INSA, APBMI, ISAA, ALFI/ILFA serta para pemilik barang guna menyikapi beberapa persoalan terkait dengan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan maupun Tersus dan TUKS yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum.

Baca Juga: Sambut Hari Kemasyrakatan, Rutan Klas II A Pontianak Gelar Pekan Olahraga dan Seni

"Pelaksanaan rapat koordinasi sosialisasi Tersus dan TUKS tersebut digelar pada 3 Maret 2021 lalu dan diselenggarakan di KSOP Kelas II Pontianak yang dihadiri juga oleh Dinas Perhubungan Kalbar yang mewakili Pemerintah Daerah. Dalam sosialisasi, juga dijelaskan peran serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta bagi para pengelola Tersus dan TUKS agar dapat melakukan kegiatan tetap berpedoman dengan Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS," ujarnya.

Selain  itu, kata dia, rapat tersebut juga menjelaskan tentang Tersus dan TUKS dalam melayani kepentingan umum di luar usaha pokoknya atas dasar penunjukan dari penyelenggara pelabuhan, yakni KSOP Kelas II Pontianak. Kemudian, rapat koordinasi dengan para pelaku usaha di sektor laut berlanjut pada 10 Maret 2021, dan penyelenggara rapatnya adalah asosiasi DPC INSA Pontianak.

Namun, pada rapat kali ini, membahas tentang kegiatan bongkar muat barang dari kapal yang terkendala dengan ketentuan serta aturan yang berlaku. Sedangkan, disatu sisi kapasitas pelabuhan umum PT. Pelindo II cabang Pontianak dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat terbatas, sehingga mengakibatkan beberapa kapal harus menunggu waktu bongkar muat rata-rata diatas 1 (satu) minggu bahkan lebih.

"Terkendala juga dengan Kebijakan Pemerintah Daerah untuk pembatasan angkutan barang melalui jalan perkotaan dari dan menuju pelabuhan umum Pontianak. Jarak rata-rata gudang penampungan yang cukup jauh dinilai kurang secara efektif dan efisiensi," ujarnya.

Baca Juga: Berlibur ke Pontianak? Ini 6 Rekomendasi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

Hangki melanjutkan, terdapatnya kapal bermuatan pupuk baik bersubsidi dan industri  yang jika bersandar dan melakukan bongkar muat di pelabuhan umum akan memerlukan waktu yang lama, sehingga dapat menghambat distribusi kebutuhan pupuk ke masyarakat petani.

"Terbatasnya kemampuan pelabuhan umum dalam memuat dan membongkar muatan curah cair seperti muatan Crude Palm Oil (CPO) dan belum tersedianya tangki penimbunan di pelabuhan umum juga adalah salah satu penghambat," ujarnya.

Untuk menyikapi persoalan itu, lanjut Hangki, KSOP Kelas II Pontianak akan mengambil langkah-langkah yang harus ditempuh, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang guna mendukung pemulihan ekonomi secara makro dan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Pontianak dan sekitarnya.

"Berupa solusi agar proses bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah kerja Pelabuhan Pontianak tidak terhambat. Tentunya, dengan tidak melanggar Ketentuan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Hangki menambahkan, langkah-langkah secara kongkret terhadap permasalahan yang ada, sehingga dapat membantu para pelaku usaha untuk mengurangi beban, akibat dari waktu tunggu yang lama serta keterlambatan dalam kegiatan bongkar muat.

"Karena jika dibiarkan distribusi barang terhambat, maka akan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Pontianak dan sekitarnya," jelasnya.

Baca Juga: 107 Warga Binaan dan 27 Petugas Lapas Klas II A Pontianak Negatif Narkoba

Sesuai dengan regulasi yang ada, kata dia, KSOP Kelas II Pontianak akan segera mengevaluasi beberapa Tersus dan TUKS agar dapat ditunjuk untuk melayani kegiatan umum dan akan mendorong secepatnya proses perizinannya untuk diajukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Kami akan terus aktif melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan peraturan terkait dengan pengelolaan Tersus dan TUKS di seluruh wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak, yakni dengan menggandeng dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota atau Kabupaten di Kalbar serta aparat penegak hukum masing-masing wilayah administratif," ujarnya.

KSOP Kelas II Pontianak, tambah dia,  sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat luas, khususnya di Kalbar untuk membantu memberikan masukan-masukan ataupun kritikan-kritikan yang membangun dalam pemberian pelayanan publik, serta bertujuan untuk memperbaiki tata laksana dan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan good governance dan terpenuhinya standar pelayanan publik prima.  

Sebelumnya diberitakan, kapal barang yang bermuatan untuk kepentingan umum masih saja dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS sepanjang sungai Kapuas, Pontianak.

Berdasarkan pantauan beberapa waktu lalu, terdapat kapal barang bermuatan pupuk dan CPO yang melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS yang tidak mengantongi izin untuk kepentingan umum.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menegaskan, bahwa semua TUKS yang ada di Kota Pontianak mesti dievaluasi kembali oleh Pemerintah Daerah. Karena, banyak TUKS diduga sudah melakukan penyimpangan terhadap aturan atau regulasi yang ada dan telah ditetapkan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler