TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

- 14 Maret 2021, 20:09 WIB
Aktifitas bongkar muat di TUKS yang masih melayani kepentingan umum
Aktifitas bongkar muat di TUKS yang masih melayani kepentingan umum /Dokumen Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Kapal yang bermuatan untuk kepentingan umum masih saja dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di sepanjang sungai Kapuas, Pontianak, Kalbar.

Berdasarkan pantauan tim Warta Pontianak, pada Rabu, 24 Februari 2021 kapal barang Labroy 191 yang bermuatan pupuk bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS Pakita Jaya. Namun sayangnya, tak ada petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak maupun instansi terkait yang menertibkannya.

Meskipun, pada Senin, 1 Maret 2021 kapal bermuatan pupuk ini, kemudian bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di dermaga milik Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. 

Tak hanya itu, juga ditemukan kapal lainnya bermuatan pupuk dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di salah satu TUKS pada Kamis, 11 Maret 2021 pagi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba

Selain itu, ditemukan juga kapal bermuatan CPO yang melakukan aktifitas bongkar muat pada Sabtu, 13 Maret 2021 malam di salah satu TUKS yang tak mengantongi izin untuk melayani kepentingan umum.  

Hingga kini pun, masih terdapat pemilik TUKS yang masih melayani kepentingan umum atau melayani kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan aktifitas usaha pokok perusahaannya.

Padahal, aktifitas yang dilakukan oleh TUKS tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2018 tentang norma standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang laut.

Sebelumnya, telah digelar rapat dengan sejumlah asosiasi maupun pengusaha pelayaran dan instansi terkait dalam rangka koordinasi dan konsolidasi mengenai kegiatan TUKS yang akan melayani kepentingan umum di wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x