Merasa Tanahnya Dirampas, Lili Santi Hasan Memohon Perlindungan ke Presiden

- 16 Maret 2021, 16:31 WIB
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan
Para ahli waris pemilik tanah saat melakukan aksi damai di pengadilan /Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Pihak ahli waris yang merasa tanahnya dirampas oleh PT Bumi Raya Indah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri Pontianak, Selasa 16 Maret siang.

Baca Juga: HUT Persib ke 88, Koviko Sahkan Aturan Dasar dan Pilih Ketua Baru

Aksi ini adalah terkait tanah milk Lili Santi Hasan seluas 7.968 meter persegi kalah dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada 4 Maret 2021 akibat digugat oleh pihak PT Bumi Indah Raya.

Tak hanya mendatangi PTUN Pontianak, ahli waris juga mendatangi kantor Komisi Yudisial RI penghubung wilayah Kalbar.

Asisten Komisi Yudisial RI penghubung Kalbar, Hendy Erwindi mengakui jika pihaknya didatangi oleh Ormas yang melaporkan perkara atasa nama Lili santi Hasan yang berproses di Pengadilan tata Usaha Negara.

"Tadi mereka menyampaikan berkas kepada kami, dan selanjutnya KY akan melakukan analisa, kita juga menyapaikan kepada ormas itu jika KY tidak bisa mengubah putusan hakim, namun jika ada hakim yang melakukan kode etik dalam putusan itu, maka KY akan melakukan proses," ungkapnya.

Baca Juga: Berkat Bantuan PLN Peduli, Koperasi Rasau Jaya Mandiri Mampu Produksi 6.630 Pakaian Tiap Tahun

Salah satu kerabat Lili santi Hasan, W Hariyanto mengatakan aksi damai yang dilakukan adalah untuk menindak lanjuti terkait sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh PT Bumi Raya Indah.

"Sebelumnya pemilik tanah Lili Santi Hasan sudah lima kali menang dalam sengketa tanah yang ada di jalan Mayor Alianyang tepatnya di depan dan samping Kodam XII Tanjupura dengan orang yang berbeda," katanya saat menyampaikan aksi damai di PTUN Pontianak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah