5 Perangkat Desa yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala 2 Tempuh Jalur Hukum

5 April 2021, 14:51 WIB
5 Perangkat Desa yang Diberhentikan Sepihak oleh Kades Kuala 2 Tempuh Jalur Hukum /Dika/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Lima perangkat Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Kuala 2 Kubu Raya pada Januari 2020.

Baca Juga: Marion Jola Tak Bisa Tidur saat Mendengar Banjir Bandang di NTT

Adapun kelima perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa, dan 4 Kepala Dusun yang diberhentikan secara sepihak sesuai SK Kepala Desa dan pengangkatan baru namun tidak sesuai prosedur dan tanpa alasan yang tepat.

Karena berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017 perangkat desa diberhentikan karena 3 sebab yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan melanggar fungsi dan wewenang, namun hal ketentuan tersebut tidak terbukti kepada 5 perangkat desa ini.

Atas dasar itu, 5 perangkat desa ini langsung melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan gugatan yang dilayangkan tersebut dikabulkan oleh PTUN Pontianak pada Agustus 2020.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] Belasan Rumah Dinas Pamen Polisi di Pontianak Ludes Terbakar

“Sejak dilantiknya Kepala Desa pada Desember 2019 banyak terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, pemberhentian dan pengangkatan ini bertentangan dengan aturan tersebut sehingga kami semua melayangkan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) Pontianak,” ujar Sekretaris Desa yang diberhentikan sepihak Yanto Hasyana kepada awak media pada Minggu 4 April 2021.

Atas gugatan tersebut, PTUN Pontianak mengabulkan gugatan yang dilayangkan, karena Kepala Desa dinilai melanggar undang-undang Permendagri dan memerintahkan Kepala Desa Kuala Dua untuk kembali merehabilitasi hak ,dan kedudukan Sekdes lama ke posisi semula, karena SK tersebut tidak berkekuatan hukum.

“Walaupun kami sudah memenangkan di PTUN, Kepala Desa yang tidak terima atas keputusan PTUN Pontianak kembali mengajukan banding di PTUN Jakarta. Namun ternyata dari sidang PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Kepala Desa karena PTUN Jakarta mengacu pada putusan PTUN Pontianak,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Tunda Pembebasan Lahan untuk Markas Brimob Polda Kalbar

Namun hingga saat ini, walaupun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, 5 persngkat desa tersebut masih belum dikembalikan ke jabatan semula.

“Ini kami pertanyakan, kami sudah berkekuatan hukum tetap atau ikrah, tapi kami belum dikembalikan, sebenarnya ada apa ini? Jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi gejolak di tingkat Desa,” tuturnya.

Sementara Ketua Forum Penyelamat Desa Kuala II, Herry Z.AR meyayangkan permasalahan sengketa di perangkat desa karena seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal.

“Kami menyayangkan hal ini terjadi, padahal permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa sampai ke Pengadilan. Seharusnya lingkungan perangkat desa memberikan contoh kepada Masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Berikan Diskon Tarif Listrik, Coba Cek! Khusus Pelanggan dengan Daya Ini yang Dapat

Hery berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan agar kedepan dapat secara bersama-sama membangun Desa Kuala II lebih maju kedepannya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler