2 Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara Saat Berburu Teripang

7 Mei 2021, 16:00 WIB
Petugas Kapal Pengawas Perikanan KKP saat menangkap Kapal Nelayan Asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara /Humas KKP/

WARTA PONTIANAK – Dua buah kapal nelayan asing berbendera Vietnam, kembali ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, di Laut Natuna Utara, Kamis 6 Mei 2021. Nelayan asing ini ditangkap ketika sedang berburu teripang yang masuk dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Penangkapan yang diwarnai kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi ini bermula dari gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson.

Saat itu, Kapal Pengawas Hiu Macan 01, mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal bernomor lambung TG 92536 TS dan TV 93020 TS.

Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.

“Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara,” kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga merangkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 7 Mei 2021.

Baca Juga: Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, Kapal Nelayan Asing Asal Vietnam Ditangkap KKP

Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di bawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.

Terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

“Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya,” pria yang akrab disapan Ipunk ini.

Baca Juga: Jumlah Tangkapan Kapal Nelayan Asing di Perairan Indonesia Terus Meningkat Setiap Tahun

Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” ungkap Ipunk.

Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan.

Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Kapal Nelayan Asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara yang ditangkap Petugas Kapal Pengawas Perikanan KKP

“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.

Baca Juga: 4 Kapal Nelayan Asing Berbendara Vietnam Dimusnahkan di Perairan Pulau Datuk

Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler