Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Pemangkat

20 Mei 2021, 12:21 WIB
Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 3 Pengedar Sabu di Pemangkat /Humas Polres Sambas/

WARTA PONTIANAK - Satuan Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Pemangkat pada Kamis 20 Mei 2021 dini hari tadi.

Baca Juga: Pemasok Sabu ke Anak Rita Sugiarto Ditangkap, Polisi Incar Bandar Besarnya

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisal W, yang selanjutnya ditangkap kembali dua pelaku Narkoba lainnya yaitu HW dan S. Para pelaku diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B. Herry AP melalui Kasat Narkoba, Iptu Wismo Harjanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat pelaku W menyediakan barang Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Pemangkat. Kemudian aparat mencoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung dan melakukan transaksi sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku langsung kami tangkap, dan dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,” kata Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sambas Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Pelaku ditangkap saat transaksi di tepi jalan Gang yang beralamat Dusun Melati Desa Penjajap.

Setelah menangkap tersangka, aparat kepolisian melakukan pengembangkan dan tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka HW. Petugas Kepolisian kemudian langsung mendatangi rumah tersangka di Dusun Melati Desa Penjajap.

“Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapat barang buktu narkoba. Saat itu juga tersangka kami tangkap,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka aparat berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip dengan berat sekitar 1,10 gram, dan sebuah timbangan digital.

Dari hasil pengembangaan, aparat kepolisian kemudian menangkap tersangka S yang diduga juga merupakan pengedar narkoba di Kecamatan Pemangkat. Pada hari dan tanggal yang sama aparat Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka S di kediamannya.

Baca Juga: 3 Tahun Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Minta Maaf saat Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku aparat berhasil menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas tisu dengan berat Brutto 3,50 gram. 1 (satu) buah kantong berwarna hitam yang terbuat dari kain yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah kotak handphone yang berisikan 2 (dua) bungkus klip transparan. 3 (tiga) buah pipet runcing bewarna putih dan 1 (satu) buah tabung kaca, serta 2 (dua) buah alat hisap shabu/Bong yang terbuat dari botol plastik.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap saat Lebaran, Bandar Besar Masih Diburu Polisi

“Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut, dan akan dijerat Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) dengan ancaman diatas 4 tahun penjara, ungkapnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler