JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

10 Juni 2021, 13:59 WIB
Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu. /Dokumen/

WARTA PONTIANAK - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) reboisasi lahan Kapuas Hulu masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2019, Bupati Harap CPNS Berinovasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Martino Manalu selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu telah menghadirkan puluhan saksi-saksi untuk diperiksa di dalam persidangan.

“Selain para saksi yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang saksi tersebut. Kami juga menghadirkan para ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan mereka,” kata Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu. 

Manalu menyampaikan, para ahli yang memberi keterangan di persidangan Tipikor merupakan ahli-ahli yang berkompeten dan berpengalaman, seperti ahli kehutanan, ahli LKPP, ahli Pidana dan ahli auditior.

“Untuk sidang Tipikor kali ini, JPU menghadirkan ahli kehutanan dari fakultas kehutanan IPB dan untuk ahli LKPP dari Procurement Specialist dari Jawa Barat serta ahli pidana dari DIY dan juga ahli auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Manalu.

Baca Juga: Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

Menurut Manalu, dalam persidangan  para Ahli telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dan seluruh keterangan ahli tersebut mendukung dan memperkuat dakwaan JPU.

“Para terdakwa dalam kasus reboisasi pun telah menjalani proses pemeriksaan terdakwa. Yang mana dalam prosesnya satu per satu dari para terdakwa tersebut diperiksa masing-masing bergiliran secara terpisah,” jelasnya.

Lanjut Manalu, dari ketiga terdakwa tersebut, dua orang terdakwa meminta penundaan sidang kepada majelis hakim dikarenakan masing-masing tim penasihat hukum dari kedua terdakwa tersebut akan mengajukan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Sedangkan salah seorang terdakwa yang merupakan direktur utama perusahaan, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan memilih untuk tidak menghadirkan saksi yang meringankan, dan memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya yakni tahap penuntutan.

Baca Juga: Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

“Sidang Tipikor kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua tim penasihat hukum dari dua terdakwa tersebut, yang masih ingin berupaya menghadirkan para saksi-saksi mereka yang dapat meringankan kedua terdakwa tersebut,” ujarnya.

Adapun perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah.

Adapun sidang tipikor tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera.

Baca Juga: Festival Danau Sentarum Masuk Kalender Kharisma Even Nusantara 2021  

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kapuas Hulu Martino Manalu didampingi salah seorang jaksa penuntut umum Budi Murwanto, kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler