Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

- 10 Juni 2021, 13:48 WIB
 Abdul Karim Plt Kepala Dishub Kapuas Hulu
Abdul Karim Plt Kepala Dishub Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Untuk para perusahaan ekspedisi maupun supirnya harus mengetahui berkaitan Peraturan Mentri Perhubungan terkait dengan Over Demensi Over Load (ODOL). Lantaran paling Lambat 2023 aturan ini akan diterapkan.

Baca Juga: Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Karim menyampaikan, aturan ini yakni berkaitan dengan kapasitas muatan dan standar kendaraan. Di mana over dimensi yaitu kendaraan angkutan tidak boleh dimodifikasi baik ditiinggikan ataupun diperpanjang, sehingga kendaraan muatan harus sesuai standar.

Sedangkan untuk penjelasan over load, yakni kendaraan muatan harus sesuai dengan standar kapasitas beban angkut kendaraan tersebut.

"Misalkan saja, kendaraan hanya mampu bermuatan 10 ton, jangan ditambah menjadi 11 atau 12 ton, nah ini namanya over load," katanya, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Festival Danau Sentarum Masuk Kalender Kharisma Even Nusantara 2021  

Karim menyampaikan, berkaitan dengan aturan ODOL ini, sementara disosialisasikan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Sedangkan kabupaten/kota belum.

"Namun ketika diminta untuk mensosialisasikan kita siap, bahkan saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah supir saat tanjakan bukit biru, agar mengetahui tanggapan supir-supir ekspedisi seperti apa. Para supir menyambut baik, namun mereka merasa dirugikan operasional mereka tidak tertutup, lantaran berkurangnya muatan," ujarnya.

Menurutnya, paling lama aturan ini akan diberlakukan di Kapuas Hulu yakni pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: PJU di Kota Putussibau Banyak Belum Diserahkan ke Dishub Kapuas Hulu 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x